Salah satu ciri wanita
penghuni surga adalah Al Hafizhat, yaitu
wanita yang pandai menjaga kehormatan. Kemuliaan seorang wanita diukur dari
sejauh mana ia bisa menjaga kehormatan dirinya melalui cara berbusana, bertutur
kata, berjalan, dan sebagainya. Oleh karena itu, Allah SWT dan RasulNya, memberikan
perintah khusus yang tidak dibebankan kepada kaum laki-laki demi mejaga
kemuliaan dan kehormatan wanita, yaitu memakai jilbab, tidak keluar kecuali dengan
mahramnya, tidak melembutkan ucapan kepada orang fasik, dan tidak menghias diri
seperti kaum jahiliyah. Mengenai kewajiban berjilbab bagi wanita, Allah SWT
berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin,
“Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian
itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak di ganggu. Dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Firman Allah SWT di
atas secara tegas menerangkan bahwa setiap wanita yang mengaku beriman haruslah
mengenakan jilbab. Ayat di atas juga menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan
jaminan bagi wanita mukminat yang memakai jilbab bahwa mereka lebih aman dari
gangguan mata-mata nakal, dibandingkan dengan mereka yang biasa mengenakan
pakaian mini, bahkan lebih berbahaya lagi bagi wanita yang berpakaian yang
terbuka auratnya.
Di akhir ayat tersebut
Allah SWT juga memberitahukan kepada kita bahwa Dia adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Ini artinya, apabila di masa lalu seorang wanita tidak memakai
jilbab dan kini berjilbab, maka Allah SWT akan mengampuni mereka atas dosa masa
lalunya.
Lalu apakah yang
dimaksud jilbab itu? Secara bahasa istilah jilbab berasal dari bahasa Arab,
yaitu dari kata, “jalbaba, yujalbibu,
jilbaaban”, artinya baju kurung yang panjang. Jadi yang dimaksud dengan
jilbab adalah pakaian yang luas atau lapang, maksudnya pakaian yang dapat
menutupi anggota tubuh seorang wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan
demikian seluruh anggota tubuh wanta adalah aurat, kecuali wajah dan pergelangan
(telapak) tangan.
Karena seluruh tubuh
wanita adalah aurat, maka bagi wanita yang sudah baligh dan menginjak dewasa
berkewajiban untuk menutupinya agar tidak terlihat laki-laki yang bukan
mahramnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap
wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)
Ayat di atas menegaskan
bahwa wanta dilarang menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa
Nampak. Namun, boleh saja seorang wanita menampakkan perhiasannya (auratnya)
kepada segolongan orang berikut ini.
Ø  Suami
mereka.
 Ø  Ayah
mereka. 
 Ø  Ayah
suami meraka.
 Ø  Putra-putra
mereka.
 Ø  Putra-putra
suami mereka. 
 Ø  Saudara
laki-laki mereka.
 Ø  Putra-putra
saudara laki-laki mereka.
 Ø  Putra-putra
saudara perempuan mereka. 
 Ø  Wanita-wanita
muslim.
 Ø  Budak-budak
yang mereka miliki. 
 Ø  Pelayan
laki-laki yang tak memiliki hasrat kepada wanita.
 Ø  Anak
kecil yang belum paham tentang aurat wanita.
Adapun bagi wanita tua
dan anak-anak perempuan yang masih kecil tidak diwajibkan untuk mengenakan
jilbab. Hal ini sebagimana firman Allah SWT, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang
tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih
baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An
Nuur : 60)
Ayat di atas
menerangkan bahwa ada pengecualian bagi wanita yang sudah lanjut usia, yang
mereka tidak punya keinginan menikah lagi dan mereka telah berhenti haid, atau
bagi anak-anak perempuan yang belum baligh yang masih berada di bawah umur 7
tahun, tidaklah ditekankan bagi mereka untuk berjilbab. Namun, apabila mereka
ingin mengenakan jilbab, hal ini lebih terhormat dan lebih baik bagi mereka dan
menjadi hak Allah SWT untuk membalas ketaatan mereka.
Perlu diketahui oleh
kaum wanita bahwa ketika dirinya memakai jilbab itu mengandung nilai ibadah. Di
samping sebagi bukti ketaatannya kepada Allah SWT, memakai jilbab atau
berbusana muslimah merupakan tindakan preventif atau pencegahan dari pandangan
mata laki-laki yang menjadi penyebab awal terjadinya perzinahan. Hal ini pernah
ditegaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW, “Setiap penglihatan itu dapat menyebabkan terjadinya perzinahan, dan
seorang wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu tempat yang di
situ ada kaum laki-laki, maka wanita tersebut bagian ini dan itunya,
menyebabkan terjadinya zina.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Terjadinya perzinahan
seringkali diawali dengan pandangan mata. Dari melihat wanita yang berpakaian
mini, maka timbullah keinginan yang barangkali bertentangan dengan ajaran
agama, seperti merayu wanita, mengajaknya tidur, sampai memperkosanya. Oleh
karena itu, kewajiban mengenakan jilbab merupakan ajaran Islam yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi oleh wanita mana pun.
Dalam rangka menjaga
kehormatan dan kemuliaan wanita, Islam juga memberikan kriteria khusus pakaian
yang boleh dikenakan oleh wanita-wanita muslim, di antaranya sebagai berikut.
 Ø  Menutup
seluruh tubuhnya (auratnya) kecuali wajah dan telapak tangan. 
 Ø  Tidak
terlalu ketat, sehingga tidak tampak lekuk-lekuk tubuhnya.
 Ø  Berbahan
tebal dan tidak transpran, sehingga tidak terlihat warna kulit dan bagian dalam
tubuh       wanita.
 Ø  Hendaklah
tidak memakai wewangian yang berlebihan.
 Ø  Hendaklah
tidak memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
 Ø  Hendaklah
tidak memakai perhiasan yang mencolok dan menggoda laki-laki.
 Ø  Diperbolehkan
mengenakan pakaian yang mengikuti mode dan memilih desain yang disukai asalkan
kriteria-kriteria di atas telah terpenuhi.
Sumber : Buku Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga, Hj.
Iis Nur’aeni Afgandi dan Hj. Iis Salsabilah, hal 68-72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar