Pages

Kamis, 28 Februari 2013

Menjaga Kehormatan dan Menutup Aurat


Salah satu ciri wanita penghuni surga adalah Al Hafizhat, yaitu wanita yang pandai menjaga kehormatan. Kemuliaan seorang wanita diukur dari sejauh mana ia bisa menjaga kehormatan dirinya melalui cara berbusana, bertutur kata, berjalan, dan sebagainya. Oleh karena itu, Allah SWT dan RasulNya, memberikan perintah khusus yang tidak dibebankan kepada kaum laki-laki demi mejaga kemuliaan dan kehormatan wanita, yaitu memakai jilbab, tidak keluar kecuali dengan mahramnya, tidak melembutkan ucapan kepada orang fasik, dan tidak menghias diri seperti kaum jahiliyah. Mengenai kewajiban berjilbab bagi wanita, Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Firman Allah SWT di atas secara tegas menerangkan bahwa setiap wanita yang mengaku beriman haruslah mengenakan jilbab. Ayat di atas juga menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan jaminan bagi wanita mukminat yang memakai jilbab bahwa mereka lebih aman dari gangguan mata-mata nakal, dibandingkan dengan mereka yang biasa mengenakan pakaian mini, bahkan lebih berbahaya lagi bagi wanita yang berpakaian yang terbuka auratnya.

Di akhir ayat tersebut Allah SWT juga memberitahukan kepada kita bahwa Dia adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ini artinya, apabila di masa lalu seorang wanita tidak memakai jilbab dan kini berjilbab, maka Allah SWT akan mengampuni mereka atas dosa masa lalunya.

Lalu apakah yang dimaksud jilbab itu? Secara bahasa istilah jilbab berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata, “jalbaba, yujalbibu, jilbaaban”, artinya baju kurung yang panjang. Jadi yang dimaksud dengan jilbab adalah pakaian yang luas atau lapang, maksudnya pakaian yang dapat menutupi anggota tubuh seorang wanita kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan demikian seluruh anggota tubuh wanta adalah aurat, kecuali wajah dan pergelangan (telapak) tangan.

Karena seluruh tubuh wanita adalah aurat, maka bagi wanita yang sudah baligh dan menginjak dewasa berkewajiban untuk menutupinya agar tidak terlihat laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “ Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31)

Ayat di atas menegaskan bahwa wanta dilarang menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa Nampak. Namun, boleh saja seorang wanita menampakkan perhiasannya (auratnya) kepada segolongan orang berikut ini.

Ø  Suami mereka.
 Ø  Ayah mereka.
 Ø  Ayah suami meraka.
 Ø  Putra-putra mereka.
 Ø  Putra-putra suami mereka.
 Ø  Saudara laki-laki mereka.
 Ø  Putra-putra saudara laki-laki mereka.
 Ø  Putra-putra saudara perempuan mereka.
 Ø  Wanita-wanita muslim.
 Ø  Budak-budak yang mereka miliki.
 Ø  Pelayan laki-laki yang tak memiliki hasrat kepada wanita.
 Ø  Anak kecil yang belum paham tentang aurat wanita.

Adapun bagi wanita tua dan anak-anak perempuan yang masih kecil tidak diwajibkan untuk mengenakan jilbab. Hal ini sebagimana firman Allah SWT, “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 60)

Ayat di atas menerangkan bahwa ada pengecualian bagi wanita yang sudah lanjut usia, yang mereka tidak punya keinginan menikah lagi dan mereka telah berhenti haid, atau bagi anak-anak perempuan yang belum baligh yang masih berada di bawah umur 7 tahun, tidaklah ditekankan bagi mereka untuk berjilbab. Namun, apabila mereka ingin mengenakan jilbab, hal ini lebih terhormat dan lebih baik bagi mereka dan menjadi hak Allah SWT untuk membalas ketaatan mereka.

Perlu diketahui oleh kaum wanita bahwa ketika dirinya memakai jilbab itu mengandung nilai ibadah. Di samping sebagi bukti ketaatannya kepada Allah SWT, memakai jilbab atau berbusana muslimah merupakan tindakan preventif atau pencegahan dari pandangan mata laki-laki yang menjadi penyebab awal terjadinya perzinahan. Hal ini pernah ditegaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW, “Setiap penglihatan itu dapat menyebabkan terjadinya perzinahan, dan seorang wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu tempat yang di situ ada kaum laki-laki, maka wanita tersebut bagian ini dan itunya, menyebabkan terjadinya zina.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Terjadinya perzinahan seringkali diawali dengan pandangan mata. Dari melihat wanita yang berpakaian mini, maka timbullah keinginan yang barangkali bertentangan dengan ajaran agama, seperti merayu wanita, mengajaknya tidur, sampai memperkosanya. Oleh karena itu, kewajiban mengenakan jilbab merupakan ajaran Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi oleh wanita mana pun.
Dalam rangka menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita, Islam juga memberikan kriteria khusus pakaian yang boleh dikenakan oleh wanita-wanita muslim, di antaranya sebagai berikut.

 Ø  Menutup seluruh tubuhnya (auratnya) kecuali wajah dan telapak tangan.
 Ø  Tidak terlalu ketat, sehingga tidak tampak lekuk-lekuk tubuhnya.
 Ø  Berbahan tebal dan tidak transpran, sehingga tidak terlihat warna kulit dan bagian dalam tubuh       wanita.
 Ø  Hendaklah tidak memakai wewangian yang berlebihan.
 Ø  Hendaklah tidak memakai pakaian yang mewah dan berlebihan.
 Ø  Hendaklah tidak memakai perhiasan yang mencolok dan menggoda laki-laki.
 Ø  Diperbolehkan mengenakan pakaian yang mengikuti mode dan memilih desain yang disukai asalkan kriteria-kriteria di atas telah terpenuhi.

Sumber : Buku Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga, Hj. Iis Nur’aeni Afgandi dan Hj. Iis Salsabilah, hal 68-72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar