Abu Musa Al Asy’ari r.a berkata
bahwa Nabi SAW bersabda, “Tiga orang yang berdo’a kepada Allah, tetapi tidak dikabulkan;
seorang laki-laki yang mempunyai istri yang buruk akhlaknya, tetapi ia tidak
menceraikannya, orang yang mempunyai piutang pada seseorang, tetapi ia tidak
mempersaksikannya, dan orang yang memberikan kepada orang yang belum sempurna
akhlaknya akan hartanya, padahal Allah SWT telah berfiman:
Artinya : ”Dan janganlah kalian memberikan harta-harta
kalian kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya …” (Q.S An Nisa’ : 5)
Tidak
dikabulkannya do’a mereka hanya khusus untuk orang-orang yang bersengketa
dengan mereka yang disebutkan di dalam hadits tersebut.
Al Munawi r.a berkata, “Seorang
laki-laki yang memiliki istri yang buruk akhlaknya, tetapi ia tidak
mentalaknya. Apabila ia berdo’a untuk keburukan istrinya, Allah tidak
mengabulkannya; karena ia telah menyiksa dirinya sendiri dengan terus berumah
tangga dengan (istri)nya (itu), padahal ia bisa dengan mudah menceraikannya. Orang
yang mempunyai piutang kepada orang lain, tetapi ia tidak mempersaksikannya,
lalu orang yang berutang mengingkarinya.
Apabila
ia berdo’a (untuk keburukan orang yang berutang) tidak dikabulkan; karena ia
lalai dan meremehkan dengan tidak melaksanakan firman Allah SWT :
Artinya : “… Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
dari orang-orang laki-laki (di antaramu) …” (Q.S. Al Baqarah : 282)
Adapun
orang yang memberikan kepada orang yang safiih
yaitu orang yang wewenangnya dalam membelanjakan harta dibatasi oleh hakim
karena kebodohan (mahjuur ‘alaih di safah)
hartanya, yaitu sebagian dari hartanya, padahal ia tahu statusnya dibatasi
hakim (hajr), apabila ia berdo’a
untuk keburukannya, tidak dikabulkan; karena dirinya sendirilah yang
menyia-nyiakan harta, maka tidak ada alas an baginya.
Sumber
: Agar Setiap Do’a Anda Dikabulkan, Abdurrahman
bin Abdullah bin Shalih As Sahim & Sain bin Ali Wahf Al Qahthani, hal. 176-177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar